Masih Nekat Lepas Ternak, Pemilik Terancam Penjara
Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos saat menjelaskan kepada media terkait Perda baru tentang ternak, Rabu (4/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--
BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Pemkab BS terus berupaya agar masyarakat yang memiliki peliharaan hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing agar jangan dilepas liarkan.
Salah satunya, dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) baru terkait masalah ternak.
Dalam Perda Nomor : 9 Tahun 2022 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Jika masih nekat melepas liarkan ternak berulang - ulang kali.
Maka, siap-siap pemiliknya dikenakan sanksi penjara. Atau bisa juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA:Nemu Dopet di Jalan, Pasutri Jadi Tersangka
BACA JUGA:Tingkatkan Katahanan Pangan, Warga Bungin Tambun Minta Perbaikan Jembatan Gantung
Kadis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, Perda ternak yang baru tersebut mengganti Perda Nomor : 9 tahun 2013.
Erwin mengaku, dalam Perda yang baru pada pasal 18 disebutkan ternak yang berulang ditangkap akan didenda hingga Rp 5 juta atau jika tidak dibayar dikurung penjara selama tiga bulan.
Sedangkan pada Perda tahun 2013 lalu didenda Rp 1 juta atau kurungan penjara satu bulan.
"Ya, Perda baru sudah disahkan, ternak yang berulang kali ditangkap maka pemiliknya disanksi denda Rp 5 juta atau dikurung hingga tiga bulan penjara. Dengan sanksi pada Perda baru lebih besar pada yang lama diharapkan ke depan tidak ada lagi ternak berkeliaran di BS," katanya pada Radar Kaur, Rabu (4/1).
BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Ketua Mahkamah Agung Soal 3 Pemerkosa Siswi Divonis 7 Bulan Penjara di Sumsel
BACA JUGA:Atlet dan Pelatih Karate Kaur Dapat Penghargaan
Bukan hanya dua sanksi berat itu saja yang menanti para pemilik ternak yang bandel.
Namun, Erwin menyebut pada pasal 12 Perda tahun 2022 disebutkan bahwa sapi atau kerbau yang ditangkap, pemiliknya juga dikenakan biaya pengamanan sebesar Rp 2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: